Dengan satu putusan, Mahkamah menghilangkan:
- hakim sebagai pemutus sengketa,
- pengadilan sebagai jalan keluar,
- dan kepastian hukum sebagai tujuan.
Akibatnya:
perbedaan pendapat tidak pernah berubah menjadi putusan.
Yang Mulia, jika Petitum angka 4 dikabulkan (Pasal 127 dihapus).
Mahkamah menghapus satu-satunya jalur yang membawa sengketa ke hadapan hakim.
Artinya:
- Oditur tidak memiliki jalan ke pengadilan,
- sengketa berhenti di tingkat komando,
- dan hukum berhenti di luar ruang sidang.
Yang Mulia, ini bukan lagi soal peradilan militer
Ini soal yang jauh lebih serius:
apakah negara masih mampu mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajuritnya sendiri ???
Yang Mulia, konsekuensi akhirnya tidak dapat disamarkan.
Tidak perlu semua petitum dikabulkan.