KEPADA YANG MULIA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM PERKARA NOMOR 260/PUU-XXIII/2025
Perihal: Konsekuensi Konstitusional Putusan yang Berpotensi Menciptakan Impunitas De Facto TNI.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Dengan segala hormat,
Sehubungan dengan pemeriksaan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, izinkan saya menyampaikan satu penegasan penting terkait implikasi dari petitum Para Pemohon terhadap Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang saat ini berada di hadapan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya bukan sekadar perkara pengujian norma.
Perkara ini adalah ujian terhadap kemampuan hukum untuk tetap mencapai hakim.
Jika Mahkamah tidak berhati-hati, maka putusan dalam perkara ini tidak hanya mengubah norma, tetapi berpotensi:
memutus jalur perkara menuju ruang sidang, dan pada saat yang sama membuka ruang impunitas TNI secara de facto.
Yang Mulia,
Selama ini perdebatan difokuskan pada perlu atau tidaknya membatasi kewenangan peradilan militer.
Namun pertanyaan yang jauh lebih fundamental justru belum dijawab: