Antisipasi Lonjakan Kasus, Rumah Sakit Diminta Perketat Skrining Campak bagi Nakes dan Pasien

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Selasa, 31 Maret 2026 | 14:29 WIB
Surat edaran Kemenkes tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. (Press Release Bakom RI)
Surat edaran Kemenkes tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. (Press Release Bakom RI)

SENAYANPOST — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Surat tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam mengantisipasi penularan dan peningkatan kasus campak khususnya pada tenaga medis dan kesehatan.

“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andri Saguni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/26).

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini. Seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Dalam SE yang tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.

Baca Juga: Miliki Darah Majapahit, Mantan Presiden SBY Kagumi Kemegahan Kraton Majapahit Jakarta

Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis dan berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan.

Keempat, mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup. Kelima, menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak.

Keenam, memperkuat pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien.

Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Kembali Gugur di Lebanon, Bagian Depan Kendaraan Taktis Meledak Saat Mengantar Peti Jenazah Praka Farizal Romadhon

Dengan diterbitkannya SE ini, Andi berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak dan melindungi tenaga medis dan kesehatan dari penularan.

“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” pungkasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X