SENAYANPOST - Aktivis Muda NU, Rikal Dikri, menegaskan bahwa konflik berkepanjangan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memasuki fase di mana rekonsiliasi tidak lagi memungkinkan. Menurutnya, kedua kubu—baik di Syuriyah maupun Tanfidziyah—telah mengambil langkah-langkah yang saling menegasikan sehingga jalan damai (islah) yang selama ini diharapkan justru semakin menjauh.
“Situasi ini dalam metodologi fikih disebut ta’āruḍ yang tidak bisa lagi di-jam’u. Kalau dua pendapat tak bisa dipertemukan, maka dalam tradisi keilmuan NU langkah berikutnya adalah tarjih, memilih pendapat atau struktur yang paling kuat,” tegas Rikal Dikri di Jakarta, Minggu.
Rikal menjelaskan bahwa dalam struktur PBNU, Rais ‘Aam adalah pemegang otoritas tertinggi, terutama dalam hal manhaj, keagamaan, dan legalitas organisasi. Hal ini telah ditegaskan secara eksplisit dalam AD/ART NU, di mana Syuriyah ditempatkan sebagai pemegang kebijakan tertinggi, sementara Tanfidziyah bertugas menjalankan kebijakan yang ditetapkan Syuriyah.
“Kalau kita mengikuti kaidah yang diajarkan dalam pesantren, ketika jam’u gagal, maka tarjih wajib dilakukan. Dan tarjih kita harus kembali ke otoritas tertinggi: Rais ‘Aam,” ujarnya.
Rikal merujuk pada kaidah ushul fikih yang sangat dikenal di kalangan ulama NU:
الترجيح عند تعذر الجمع واجب
Tarjih menjadi wajib ketika jam’u tidak mungkin dilakukan.
Selain itu ia mengutip konsep dalam manhaj Aswaja:
إذا تعارض قولان، فالمرجّح ما وافق الأصول
Jika ada dua pendapat bertentangan, yang dipilih adalah yang paling dekat dengan ushul.
“Dalam organisasi, ushul itu Syuriyah. Tanfidziyah itu furu’. Maka ketika terjadi benturan, kita kembali ke ushul. Itu yang paling sesuai tradisi keilmuan NU,” tegasnya.
Rikal menilai bahwa sejak pecahnya konflik internal PBNU, tidak ada tanda-tanda terjadinya rekonsiliasi yang sehat. Justru setiap langkah kedua kubu saling membatalkan keputusan masing-masing. Bagi Rikal, ini adalah indikator bahwa jalur jam’u sudah runtuh.
“Jam’u hanya mungkin kalau masih ada ruang kompromi. Sekarang kedua pihak mengeluarkan keputusan yang saling meniadakan. Artinya jam’u mustahil dilakukan,” katanya.
Menurut Rikal, muktamar adalah jalan paling konstitusional untuk menata ulang legitimasi kepemimpinan PBNU. Ia mendorong agar seluruh warga NU tidak terjebak pada tarik-menarik politik internal yang justru merusak marwah organisasi.
“NU ini milik umat, bukan milik satu dua orang. Kalau konflik dibiarkan, marwah jam’iyyah akan runtuh. Maka langkah tarjih struktural dan percepatan muktamar adalah jalan terbaik menjaga NU tetap berdiri sebagai rumah besar umat,” tegas Rikal.
Rikal menegaskan bahwa langkah tarjih bukan semata pilihan politik, tetapi kewajiban metodologis yang berakar pada tradisi ulama.
“NU ini berdiri di atas ilmu, bukan sekadar kepentingan. Maka cara menyelesaikan konflik pun harus berdasarkan manhaj keilmuan. Tarjih adalah jalan yang paling bersih, paling ilmiah, dan paling Aswaja,” ujarnya menutup.