SENAYANPOST - Pada Senin 13 Oktober 2025 Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Abdullah Mahmud Hendropriyono menyampaikan sambutan dalam acara pengantar tugas Kolonel TNI (Purn) Agustinus Purnomo Hadi yang akan bertugas sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pesannya, AM Hendropriyono yang juga merupakan guru besar di Sekolah Tinggi Hukum Militer menegaskan bahwa hukum militer bukan hanya bertujuan untuk memberikan sanksi atas seorang personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi merupakan kode kehormatan militer.
"Hukum militer bukan sanksi tapi kode kehormatan militer. Jika hukum militer diabaikan, disiplin komando akan menurun, karena dalam militer tidak ada demokrasi," jelasnya.
Guru Besar Filsafat Intelijen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara ini juga menyoroti pandangan Filsafat Intelijen akan pentingnya hukum militer dalam memperkuat disiplin sosial dan pertahanan nasional.
"Dalam paradigma Filsafat Intelijen, hukum militer adalah kehormatam untuk mempertahankan kedaulatan Bangsa Indoensia, bukan hanya seperti kontrak sosial. Ketika suatu negara tidak mampu memperkuat hukum militer, negara tersebut akan mati atau kalah sebelum peluru pertama ditembakkan," tegasnya.
Oleh karena itu, dengan kehadiran Kolonel TNI (Purn) Agustinus Purnomo Hadi sebagai hakim agung di MA, dapat memberi warna kepada MA dan Kamar Militer, serta edukasi pendidikan hukum militer bagi TNI secara struktural, legal dan formal.
"MA berhak dan berkewajiban dalam mengarahkan dan menafsirkan hukum militer seusai prinsip sistem keadilan nasional," pungkasnya.
Dalam sambutannya, Kolonel TNI (Purn) Agustinus Purnomo Hadi menyampaikan terima kasih kepada Jenderal TNI (Purn) Prof Dr AM Hendropriyono yang telah membuatkan acara pengantar tugas yang sangat berkesan di Balairung Mahapatih Gajah Mada di area Kraton Majapahit Jakarta yang terletak di kawasan Cipayung Jakarta Selatan.
"Terima kasih kepada Profesor AM Hendropriyono yang memberikan dukungan yang besar bagi kami sehingga terpilih sebagai hakim agung untuk kamar militer," ungkapnya.
Diketahui, Kolonel TNI (Purn) Agustinus Purnomo Hadi merupakan perwira militer yang malang melintang dalam dunia peradilan militer selama 35 tahun dalam 40 tahun karirnya, serta pernah ditempatkan di Timor Timur dan Papua. Pria kelahiran Yogyakarta tahun 1961 ini merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) MA diketahui telah memutus perkara terkait kasus korupsi di Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perdagangan. (Muqoddas)