Negosiasi Dagang Indonesia AS, Airlangga Hartarto Beberkan Progres Pembahasan Tarif Resiprokal

photo author
Risma P., Senayan Post
- Rabu, 10 September 2025 | 10:05 WIB
Menko Airlangga Hartanto
Menko Airlangga Hartanto

SENAYANPOST - Pemerintah Indonesia masih terus melanjutkan pembahasan terkait penerapan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa proses negosiasi belum sepenuhnya rampung dan masih memerlukan tindak lanjut dalam bentuk perjanjian resmi antarnegara.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa 9 September 2025, Airlangga menegaskan bahwa tim negosiasi Indonesia saat ini berada di Washington untuk melanjutkan pembahasan.

Baca Juga: Pasca Demo Tunjangan DPR, Rieke Diah Pitaloka Ikut Kritik Tukin Kementerian: Kemenkeu 300 Persen Tunjangannya

"Tentu masih ada implementing agreement yang sedang dalam pembahasan, jadi tim sedang berada di Washington," ujarnya.

Airlangga menjelaskan, kesepakatan perdagangan yang tengah dirancang merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan neraca dagang, sebagaimana diminta oleh pemerintah AS.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia perlu menyiapkan landasan hukum yang sesuai di dalam negeri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ancam Aksi Pembakaran Ancam Nyawa, Aparat Wajib Proporsional

"Masih ada persiapan karena sedang dimintakan juga peraturan dari presiden, dari sini," katanya.

Selain itu, pria kelahiran Surabaya itu menyebut bahwa nilai perdagangan antara kedua negara sudah mencapai tahap tertentu, meski terdapat perubahan dalam beberapa angka.

Airlangga menyampaikan bahwa tidak semua produk memiliki nilai tetap, khususnya komoditas yang memang tidak diproduksi di AS.

Baca Juga: Obat Murah hingga LPG: Prabowo Dorong Koperasi Jadi Solusi Kebutuhan Dasar

Sebelumnya, kedua negara telah menyepakati tarif sebesar 19 persen untuk Indonesia yang mulai berlaku sejak 7 Agustus 2025.

Kendati demikian, tarif yang diberlakukan untuk sejumlah komoditas strategis masih menjadi bahan negosiasi lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Kilat.com, senayanpost.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X