SENAYANPOST - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, buka suara mengenai lima anggota dewan yang dinonaktifkan partai belum lama ini.
Said mengatakan bahwa tak ada istilah anggota dewan dalam Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPD, DPD, dan DPRD atau yang disebut dengan MD3.
Berkaca dari UU MD3 itu, menurut Said, kelimanya tetap berstatus sebagai anggota DPR RI.
"Baik tatib maupun Undang Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," kata Said Abdullah kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Sejumlah Sekolah Berlakukan Belajar Daring, Imbas Demo Besar-besaran
Politikus dari PDIP ini juga menambahkan bahwa anggota yang dinonaktifkan masih aktif sampai belum dilakukan pergantian dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Termasuk dengan gaji, mereka yang dinonaktifkan masih mendapatkan gaji seperti sebelumnya.
"Kalau dari sisi aspek itu (secara teknis) ya terima gaji," imbuhnya.
Mengenai keputusan nonaktif yang dikeluarkan oleh PAN, NasDem, dan Golkar, Said menghormatinya serta memilih untuk tak banyak berkomentar.
"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya," tuturnya.
Seperti diketahui, 5 anggota DPR dinonaktifkan oleh partainya, yakni Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar) terkait aksi demo yang terjadi beberapa hari terakhir.***
Artikel Terkait
Terapkan Rekayasa Lalu Lintas, KAI Hentikan Sementara 45 Rute Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara hingga 2 September 2025
Sampaikan Belasungkawa Langsung pada Keluarga, Prabowo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan
9 Orang Diamankan, Imbas Penjarahan di Rumah Uya Kuya
Sejumlah Sekolah Berlakukan Belajar Daring, Imbas Demo Besar-besaran
Analis Komunikasi Politik: Prabowo Perlu Intens Bicara ke Media, Bukan Influencer, untuk Redakan Kegelisahan Publik