Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Berani Melanggar Ini Hukumannya!!!

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Minggu, 1 Juni 2025 | 09:13 WIB
Dedi Mulyadi Resmikan Aturan Jam Malam Bagi Pelajar di Jawa Barat, untuk Menekan Kenakalan Remaja (Istimewa)
Dedi Mulyadi Resmikan Aturan Jam Malam Bagi Pelajar di Jawa Barat, untuk Menekan Kenakalan Remaja (Istimewa)

SENAYANPOST - Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, meresmikan aturan baru jam malam untuk pelajar di wilayah Jawa Barat yang berlaku mulai Juni 2025.

Melalui aturan tersebut, kini para pelajar memiliki jam malam yang harus dipatuhi, di mana tidak boleh keluar pukul 21.00-04.00 WIB.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, harapannya mengenai aturan jam malam ini karena kembalinya persoalan kenakalan remaja di Jawa Barat.

Koordinasi jam malam ini diberlakukan mulai tingkat desa hingga Kabupaten, di mana aturannya sudah tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.

Baca Juga: Sempat Dimarahi, Suporter Persikas Sambangi Rumah Dedi Mulyadi

Dengan aturan ini, Pemprov Jabar tidak akan memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan.

Terlebih jika hal tersebut terjadi di waktu-waktu pemberlakuan jam malam.

“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Jabarprov.

Gubernur yang kerap disebut Bapak Aing ini juga mengungkapkan bahwa, penerapan jam malam harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Siswa Rp25 Juta dari Hasil Bikin Konten

Ia ingin aturan yang diberikan dalam Surat Edaran (SE) tersebut tidak dianggap sepele.

Selain penerapan jam malam, Dedi Mulyadi juga menginstruksikan perubahan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM).

Sekolah di Jawa Barat dari tingkat dasar hingga menengah agar masuk setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X