SENAYANPOST - Pendidikan karakter di barak TNI yang dipelopori oleh Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, telah dilakukam kepada sejumlah siswa nakal yang dikirim ke Barak TNI Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Kabupaten Purwakarta, Jabar, sejak 2 Mei 2025.
Sebelumnya, Dedi menegaskan, langkah tersebut untuk memberikan pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kedisiplinan para siswa Jabar.
Setelah ramai publik menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait pendidikan karakter siswa di Barak TNI, kini terbit aturan baru tentang larangan murid membawa gawai atau hp ke sekolah.
Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam kunjungannya ke SMAN 2 Purwakarta, Jabar, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 9 Warga Sipil, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Korban
Meutya menuturkan, aturan larangan siswa membawa gawai ke sekolah itu termuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas).
Terkait hal itu, Menteri Komdigi itu menyebut, Dedi selaku Gubernur Jabar telah meneken aturan PP Tunas itu sejak 2 Mei 2025.
"Kunjungan kami ke Purwakarta kebetulan saya dengan Pak Gubernur sempat berbincang mengenai apa yang bisa kita lakukan setelah PP Tunas lahir," tutur Meutya.
"Karena Presiden perlu implementasi hingga ke pelosok perlu kerja sama dengan kepala daerah," sambungnya.
Baca Juga: Rafathar Adukan Mama Gigi ke Dedi Mulyadi
Kemudian, Meutya menyoroti Jabar sebagai daerah di bawah kepemimpinan Dedi yang dinilai siap untuk mengimplementasikan aturan larangan penggunaan hp di sekolah.
"Jabar paling pertama yang siap, surat edaran agar di lingkungan sekolah tidak lagi menggunakan gadget atau HP, jadi saya apresiasi ditindaklanjuti, ditingkatkan," tungkasnya.
Sebelumnya diketahui, PP Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet.
Regulasi yang diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia itu telah disahkan Presiden RI, Prabowo Subianto pada 28 April 2025 lalu.***
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Bantaran Sungai di Bekasi Sudah Bersertifikat: Jangan Dibiarkan
Ingar Larangan Ngemis Sumbangan di Jalan, Dedi Mulyadi Tegaskan Kini Jalanan Umum Wilayah Jabar Harus Bebas Pungutan
Buntut Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Ormas se-Jabar demi Cegah Premanisme
Orang Tua Rela Kirim Anaknya ke Barak Militer, Dedi Mulyadi Bongkar Siswa Nakal yang Tawuran di Purwakarta
Rafathar Adukan Mama Gigi ke Dedi Mulyadi
Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 9 Warga Sipil, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Korban