Pengacara Jessica Wongso Temukan Bukti Baru Kasus Kopi Sianida Mirna

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:07 WIB
Pengacara Otto Hasibuan sebut ada Bukti Baru kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso dan menewaskan Mirna Salihin. (Tangkapan layar YouTube tvOneNews)
Pengacara Otto Hasibuan sebut ada Bukti Baru kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso dan menewaskan Mirna Salihin. (Tangkapan layar YouTube tvOneNews)
 
 
 
SENAYANPOST - Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan ungkap adanya Bukti Baru dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin delapan tahun lalu.

Otto Hasibuan menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers bersama Jessica Wongso yang hari ini dinyatakan bebas bersyarat.

Lebih lanjut, Otto Hasibuan mengatakan bahwa Bukti Baru tersebut disembunyikan oleh pihak tertentu dan sebenarnya ada saat persidangan berlangsung.

"Kami temukan bukti baru, yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers pada 18 Agustus 2024.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2032: Saya Sudah Memaafkan Semuanya

Nampaknya bukti tersebut akan meringankan Jessica jika dihadirkan dalam persidangan.

Sayangnya, Otto tidak menjelaskan bukti baru yang dimaksud.

"Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu kemudian putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ungkapnya.

Otto menjelaskan bahwa barang bukti tersebut seharusnya dihadirkan di persidangan.

"Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus berkata lain," jelasnya.

Baca Juga: Hari ke-317 Genosida: Israel Penjajah Masih Bombardir Jalur Gaza, Sisakan 11 Persen Zona Aman

Meskipun demikian, Otto mengaku menerima hasil putusan pengadilan delapan tahun silam.

Saat itu, Jessica divonis 20 tahun penjara dengan dakwaan pasal pembunuhan.

"Soal hasil tentunya hakim yang menentukan," ungkapnya.

Otto kemudian menjelaskan juga bahwa barang bukti baru tersebut akan bersesuaian dengan kejadian yang sebenarnya.

"Tetapi Anda sebagai pengacara bisa melihat nanti presentasi kami apakah betul yang saya sampaikan ini," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X