internasional

Israel Penjajah Perpanjang Penutupan Masjid Al Aqsa hingga Pertengahan April

Jumat, 27 Maret 2026 | 20:07 WIB
Ilustrasi, Israel penjajah belum lama ini mengumumkan perpanjangan penutupan Masjid Al Aqsa bagi warga Palestina. (Unsplash.com/Levy Meir Clancy)

Al Aqsa berdiri di dataran tinggi yang diyakini oleh orang Yahudi sebagai lokasi Kuil Pertama dan Kedua, dengan beberapa orang percaya bahwa Kuil Ketiga akan dibangun di sana setelah kedatangan Mesias.

Selama beberapa dekade, kelompok-kelompok ultra-nasionalis Israel telah menganjurkan penghancuran masjid untuk membangun kuil semacam itu.

Penutupan tersebut telah dikutuk oleh Otoritas Palestina, beberapa negara Muslim dan Arab, serta tokoh-tokoh agama terkemuka.

Baca Juga: Duta Besar Mohammad Boroujerdi Puji Solidaritas Indonesia untuk Rakyat Iran di Tengah Agresi Militer

Ekrima Sabri, mantan mufti besar Yerusalem dan imam senior di Al-Aqsa, menggambarkan penutupan tersebut sebagai 'tidak beralasan' dan 'ilegal'.

"Penutupan tersebut melanggar kebebasan beribadah dan menunjukkan bahwa otoritas pendudukan menegaskan kendali atas masjid sambil mencabut wewenang Waqf Islam untuk mengelolanya," kata Ekrima Sabri pada 26 Maret 2026, dikutip SenayanPost.com dari Middle East Eye.

Pemerintahan Yerusalem pekan lalu mengatakan penutupan yang berkelanjutan menandai 'eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya' dan upaya untuk "menerapkan langkah-langkah Yahudisasi yang berbahaya" di Al Aqsa.

"Semua tindakan Israel, termasuk penutupan menyeluruh Masjid Al Aqsa, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi internasional, serta pelanggaran nyata terhadap status quo yang mengatur situs-situs suci," lanjutnya.

Penutupan itu juga dikecam oleh Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Baca Juga: WFP: Konflik Iran Bisa Picu Rekor Kelaparan Global Tertinggi dalam Sejarah Manusia

Penguasaan Israel atas Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua, secara luas dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional, yang menyatakan bahwa kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah yang didudukinya dan tidak boleh melakukan perubahan permanen di sana.***

Halaman:

Tags

Terkini