internasional

Jaksa Penuntut Kejahatan Perang ICC Interogasi Staf Rumah Sakit Utama di Gaza

Selasa, 30 April 2024 | 17:09 WIB
Jaksa Penuntut dari ICC telah melakukan interogasi kepada staf rumah sakit di Gaza dalam kasus kejahatan perang. (Twitter.com/@UNRWA)

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin, Connie Rahakundini: Ngarang Banget Ya

Meskipun rumah sakit dapat kehilangan perlindungan ini dalam keadaan tertentu jika digunakan oleh kombatan dengan cara yang membahayakan musuh.

Israel bukan anggota ICC, sementara wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.

ICC mengatakan hal ini memberikan yurisdiksi atas tindakan siapa pun termasuk tentara Israel di wilayah Palestina, dan oleh warga Palestina di mana pun, termasuk di wilayah Israel.

Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya.

Setiap kasus pidana ICC akan terpisah dari kasus di Mahkamah Internasional, atau Pengadilan Dunia, yang diajukan oleh Afrika Selatan dan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, namun hal ini dibantah oleh Israel.

Baca Juga: Buntut dari Surat Penangkapan, Sekutu Vladimir Putin Larang Kegiatan ICC di Rusia

ICJ, yang juga berbasis di Den Haag, menangani tuntutan hukum antar negara, sedangkan ICC menangani kasus pidana terhadap individu.***

Halaman:

Tags

Terkini