SENAYANPOST - Jaksa Penuntut dari Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC telah melakukan interogasi star dari dua rumah sakit terbesar di Gaza belum lama ini.
Interogasi staf rumah sakit di Gaza ini berkaitan dengan kasus dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel, menurut dua sumber yang diwawancarai.
Sumber yang enggan memberikan identitasnya tersebut mengatakan bahwa para penyelidik ICC telah mengantongi kesaksian dari staf yang pernah bekerja di rumah sakit utama di Kota Gaza, Al Shifa dan rumah sakit utama di Khan Younis, Nasser.
Sumber tersebut menolak memberikan rincian lebih lanjut, dengan alasan kekhawatiran tentang keselamatan calon saksi.
Baca Juga: Benjamin Netanyahu Ketar-ketir, ICC Diduga Bakal Rilis Surat Penangkapan
Sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Reuters, salah satu sumber mengatakan bahwa kejadian di sekitar rumah sakit dapat menjadi bagian dari penyelidikan ICC, yang menyidangkan kasus pidana terhadap individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan agresi.
Sementara itu, kantor kejaksaan ICC menolak mengomentari masalah operasional dalam penyelidikan yang sedang berlangsung dengan alasan perlunya menjamin keselamatan korban dan saksi.
ICC mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kedua pihak dalam konflik tersebut, termasuk serangan pejuang Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel dan serangan Israel berikutnya di Gaza.
Selama konflik, dua rumah sakit utama di Gaza telah menjadi sasaran utama penjajah Israel dikepung dan diserbu oleh pasukan Israel yang menuduh militan Hamas menggunakan rumah sakit tersebut untuk tujuan militer, namun hal ini dibantah oleh Hamas dan staf medis.
Baca Juga: Hamas Desak ICC Minta Tanggung Jawab Israel atas Kejahatan Perang di Palestina
Dalam beberapa hari terakhir, para pejabat Palestina juga menuntut penyelidikan setelah ratusan jenazah digali di kuburan massal di Nasser.
Kedua sumber tersebut tidak dapat mengatakan apakah kuburan tersebut merupakan bagian dari pertanyaan.
Israel membantah melakukan kejahatan perang, termasuk di dalam atau di sekitar rumah sakit Gaza, di mana Israel mengatakan semua aktivitas militernya dibenarkan oleh kehadiran pejuang Hamas.
Rumah sakit dilindungi selama masa perang oleh perjanjian internasional, yang dapat menjadikan serangan terhadap mereka sebagai kejahatan perang berdasarkan ICC.