SENAYANPOST - Amerika Serikat pada Kamis lalu mengambil veto atas usulan Palestina sebagai anggota tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dengan begitu, AS menghentikan upaya dunia untuk memberikan keanggotaan penuh kepada Palestina di badan dunia tersebut.
Diketahui, Dewan Keamanan PBB memveto rancangan resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara agar negara Palestina diterima menjadi anggota PBB.
Sementara itu, Inggris dan Swiss memilih untuk abstain dan 12 anggota dewan lainnya memilih 'ya'.
AS berpendapat bahwa pihaknya mendukung solusi dua negara dan solusi konflik Israel dan Palestina hanya terjadi di antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Mewujudkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Palestina
"Amerika Serikat terus mendukung solusi dua negara. Pemungutan suara ini tidak mencerminkan penolakan terhadap negara Palestina, namun merupakan pengakuan bahwa hal ini hanya akan terjadi melalui perundingan langsung antar pihak," kata Wakil Duta Besar AS untuk PBB Robert Wood pada 18 April 2024, dikutip SenayanPost.com dari Reuters.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengecam veto AS dalam pernyataannya sebagai tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan.
Diketahui, perjuangan Palestina untuk mendapatkan keanggotaan tetap PBB ini berlangsung sejak lama.
Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.
Baca Juga: Rusia dan China Kompak Veto AS Usulan Gencatan Senjata di Gaza, Ini Alasannya
Namun permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan dan setidaknya harus disetujui oleh dua pertiga negara dari Majelis Umum.
"Kami percaya bahwa pengakuan terhadap negara Palestina tidak boleh dilakukan pada awal proses baru, namun tidak harus pada akhir proses. Kita harus mulai dengan memperbaiki krisis yang terjadi di Gaza," kata Duta Besar Inggris untuk PBB, Barbara Woodward kepada dewan.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan kepada dewan setelah pemungutan suara tersebut.