SENAYANPOST - Sebanyak 52 negara akan mengikuti dengar pendapat di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag terkait pendudukan Israel terhadap Palestina di Den Haag, Belanda.
Dari 52 negara tersebut, ada Indonesia yang akan maju pada tanggal 23 Februari 2024, bertepatan dengan hari Jumat pada pukul 18.10 WIB.
Dalam kesempatan itu, Indonesia akan memberikan opini hukum terkait pendudukan Israel di wilayah Palestina yang sudah berlangsung 76 tahun.
Diketahui, dengar pendapat yang digelar oleh ICJ sudah berlangsung pada 19 Februari lalu yang diawali oleh perwakilan Palestina.
Sidang enam hari ICJ yang dimulai pada hari Senin dilakukan setelah Majelis Umum PBB meminta pengadilan pada tahun 2022 untuk memberikan pendapat yang bersifat nasihat, atau tidak mengikat, mengenai pendudukan.
Baca Juga: Seminggu ICJ Keluarkan Perintah, Netanyahu Sulit Redam Pernyataan Genosida dari Kabinetnya
Meskipun Israel telah mengabaikan pendapat tersebut di masa lalu, hal ini dapat menambah tekanan politik atas operasi yang sedang berlangsung di Gaza, yang telah menewaskan 28.775 orang, sebagian besar warga sipil.
Hal ini merupakan bagian dari dorongan Palestina untuk meminta lembaga-lembaga hukum internasional seperti ICJ memeriksa tindakan Israel yang menjadi lebih mendesak sejak serangan Hamas di Israel pada 7 Oktober dan respons militer Israel di Jalur Gaza.
"Secara politis, hal ini akan membantu mencapai solusi dua negara. Kami menggunakan platform badan peradilan terbesar untuk memajukan tujuan kami," kata Omar Awadallah, pejabat senior di Kementerian Luar Negeri Palestina pada 19 Februari 2024, dikutip SenayanPost.com dari Reuters.
Israel merebut Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur, wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara, dalam perang tahun 1967.
Mereka menarik diri dari Gaza pada tahun 2005, namun, bersama dengan negara tetangganya Mesir, masih mengontrol perbatasannya.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Putusan ICJ dalam Kasus Kejahatan Genosida Israel di Palestina
Ini adalah kedua kalinya Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, terkait dengan wilayah Palestina yang diduduki.
Pada bulan Juli 2004, pengadilan memutuskan bahwa tembok pemisah Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan harus dibongkar, meskipun tembok tersebut masih berdiri hingga saat ini.