Dan banyak warga Palestina, khususnya di Gaza, merasakan pahit manisnya keputusan tersebut.
Mohammed el-Kurd, seorang penulis dari Yerusalem Timur yang diduduki mengeluarkan pernyataannya lewat akun X.
"ICJ telah gagal melaksanakan tindakan sementara pertama dan terpenting yang diminta oleh Afrika Selatan: 'Negara Israel akan segera menghentikan operasi militernya di dan melawan Gaza.' Tidak mengagetkan, tapi tetap saja menyakitkan," cuitnya.
Baca Juga: Reaksi Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat soal Putusan ICJ Terkait Kejahatan Genosida Israel
Di Gaza, jurnalis Hind Khoudary mengatakan ICJ dan dunia 'lagi-lagi mengecewakan warga Palestina'.
Namun pihak lain berpendapat bahwa tidak mungkin memberlakukan ketentuan sementara yang ditentukan oleh ICJ, seperti bahwa Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pelanggaran Konvensi Genosida, termasuk pembunuhan warga Palestina, tanpa segera menerapkan gencatan senjata.
"Bagaimana Anda memberikan bantuan dan air tanpa gencatan senjata? Jika Anda membaca perintah tersebut, implikasinya harus terjadi gencatan senjata," kata Pandor di luar pengadilan setelah mendengar putusan ICJ di Den Haag.
Kelompok hak asasi manusia terbesar Israel, B’Tselem, setuju mengenai hal ini.
"Satu-satunya cara untuk melaksanakan perintah yang dikeluarkan hari ini oleh Mahkamah Internasional di Den Haag adalah melalui gencatan senjata segera. Tidak mungkin melindungi kehidupan warga sipil selama pertempuran terus berlanjut," katanya.
"Puluhan ribu orang terbunuh, lebih dari satu juta orang mengungsi, warga Israel disandera di Jalur Gaza, kelaparan dan bencana kemanusiaan, semuanya mengharuskan Israel menghentikan pertempuran," lanjutnya.
Sementara itu, Oona Hathaway, seorang profesor di Yale Law School, mengatakan meskipun para komentator mencatat tidak ada tuntutan untuk gencatan senjata, ICJ 'hampir melakukan hal tersebut karena hal itu wajar untuk diperkirakan'.***