SENAYANPOST - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak mendapat reaksi keras dalam negeri seusai keduanya mengizinkan serangan udara di Yaman baru-baru ini.
Diketahui, AS dan Inggris menyerang Yaman pada 12 Januari 2024 jelang audiensi Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus kejahatan genosida di Gaza, Palestina.
Menurut anggota parlemen, apa yang dilakukan Joe Biden dan Rishi Sunak melanggar konstitusi negara.
"Presiden perlu datang ke Kongres sebelum melancarkan serangan terhadap Yaman dan melibatkan kita dalam konflik Timur Tengah lainnya. Itu adalah Pasal I Konstitusi," kata anggota parlemen AS Ro Khana, dikutip SenayanPost.com dari The Cradle pada 12 Januari 2024.
Baca Juga: Preview dan Link Nonton My Demon Episode 14 Sub Indo, Do Hee Dikejutkan Fakta Ini!
"Hanya Kongres yang mempunyai kekuasaan untuk menyatakan perang," kata pejabat Partai Republik Thomas Massie.
Pada saat yang sama, Rashida Tlaib dari Partai Demokrat juga menuduh Biden melanggar Pasal I Konstitusi dengan melakukan serangan udara di Yaman tanpa persetujuan kongres.
Senada dengan itu, Senator Mike Lee menekankan bahwa konstitusi penting terlepas dari apa pun partai politiknya.
"Konstitusi penting, terlepas dari afiliasi partainya," kata Mike Lee.
"Presiden Biden harus datang ke Kongres dan meminta kami untuk mengizinkan tindakan perang ini," tulis Anna Paulina Luna dari Partai Republik.
Baca Juga: Link Nonton Knight Flower Episode 2 Sub Indo, Tayang Malam Ini
Gedung Putih tidak memberikan rincian mengenai pembenaran konstitusional atau hukum yang digunakan untuk menjatuhkan bom di lebih dari 60 sasaran di Yaman.
Namun, berdasarkan Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (AUMF) tahun 2001, presiden diberikan wewenang untuk menggunakan kekuatan militer tanpa persetujuan Kongres.
Menurut Layanan Penelitian Kongres, undang-undang kontroversial tersebut telah digunakan untuk membenarkan lebih dari 40 intervensi militer di luar negeri di setidaknya 22 negara.