internasional

Daftar Negara Pendukung Afrika Selatan yang Maju ke ICJ dalam Kasus Kejahatan Genosida Israel, Indonesia Masuk?

Kamis, 11 Januari 2024 | 16:20 WIB
Berikut daftar negara yang mendukung upaya Afrika Selatan ke ICJ dalam kasus kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina. (Twitter.com/@CIJ_ICJ)

Baca Juga: Link Live Streaming Audiensi Afrika Selatan di ICJ Terkait Kejahatan Genosida Israel di Palestina

3. Turki: Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli diposting di X pada 3 Januari menyambut langkah Afrika Selatan.

4. Yordania: Menteri Luar Negeri Ayman Safadi mengatakan pada 4 Januari bahwa Amman akan kembali ke Afrika Selatan.

5. Bolivia: Pada hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Bolivia dijuluki langkah Afrika Selatan sebagai bersejarah, menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus ICJ melawan Israel.

6. Maladewa, Namibia dan Pakistan: Tiga negara menyatakan dukungan untuk kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan selama sesi Majelis Umum PBB pada hari Selasa.

Baca Juga: Lirik Lagu Dammi Falastini oleh Mohammed Assaf Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Selain negara-negara, banyak kelompok advokasi dan kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia juga telah bergabung dengan panggilan Afrika Selatan.

Ini termasuk Terreiro Pindorama di Brasil, Asociacion Nacional de Amistad Italia-Cuba di Italia, dan Collectif Judeo Arabe et Citoyen Pour La Palestine di Prancis, dilaporkan impian umum outlet independen.

Negara Mana yang Mengajukan Permintaan ICC Sebelumnya?

Bolivia juga menunjukkan bahwa mereka sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan bersama Afrika Selatan, Bangladesh, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki situasi di Palestina.

Baca Juga: Sempat Viral Joget TikTok, Empat Terduga Tentara IDF Ini Ditangkap Sayap Militer Hamas

Khan mengatakan dia menerima permintaan pada 30 November.

ICC dan ICJ kadang -kadang digabungkan satu sama lain. Kedua pengadilan terletak di Den Haag, Belanda.

Sementara tujuan ICJ adalah untuk menyelesaikan konflik antar negara, ICC menuntut individu untuk melakukan kejahatan, menurut platform pengejaran University of Melbourne.

Sementara negara bagian tidak dapat dituntut di ICC, jaksa penuntut dapat membuka penyelidikan di mana kejahatan, termasuk genosida.***

Halaman:

Tags

Terkini