SENAYANPOST - Sebentar lagi International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional akan menggelar sidang gugatan perdana Afrika Selatan terhadap Israel dalam kasus kejahatan genosida di Gaza, Palestina.
Salah satu pengacara kawakan yang sebelumnya memenangkan kasus di ICJ mengatakan bahwa Afrika Selatan memiliki peluang untuk memenangkan kasus kejahatan genosida ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Francis Boyle terkait gugatan Afrika Selatan kepada Israel dalam kasus kejahatan genosida.
"Saya telah membaca semua permohonan Afrika Selatan… dan analisis saya, berdasarkan pengetahuan, penilaian dan pengalaman saya, adalah bahwa Afrika Selatan akan memenangkan perintah gencatan dan penghentian terhadap Israel atas genosida terhadap Palestina," kata Francis Boyle pada 9 Januari 2024, dikutip SenayanPost.com dari TRT World.
Baca Juga: Ramai Ujaran Kebencian Pengungsi Rohingya, Ulama Aceh: Tidak Terdidik Rasa Kemanusiaannya
Diketahui, sidang tersebut akan digelar pada Kamis dan Jumat di Den Haag, Belanda.
Dalam kasus tersebut, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan kejahatan genosida dan merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948.
Konvensi tersebut mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.
Gugatan setebal 84 halaman itu juga meminta ICJ mengambil langkah-langkah mendesak untuk menghentikan Israel melakukan lebih banyak kejahatan di Gaza, di mana pemboman tanpa henti sejak 7 Oktober kini telah menewaskan lebih dari 23.000 warga sipil, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.
Boyle, yang memenangkan dua tuntutan di ICJ pada tahun 1993 berdasarkan Konvensi Genosida Republik Bosnia dan Herzegovina melawan Yugoslavia, mengatakan Afrika Selatan memiliki tim pengacara internasional kelas satu untuk kasus ini.
"Dari dokumen yang saya baca, mereka tahu persis apa yang mereka lakukan. Sekali lagi, itulah mengapa saya yakin mereka akan meraih kemenangan," lanjutnya.
Perintah seperti itu dapat mempunyai konsekuensi yang sangat signifikan bagi Israel menurut Boyle.
"Pada saat itu, seluruh dunia akan mengetahui bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina," katanya.