Israel Penjajah Sahkan Undang-undang Deportasi, Sasar Rakyat Palestina yang Terlibat Operasi Perlawanan

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 8 November 2024 | 20:09 WIB
Israel sahkan undang-undang deportasi, sasar keluarga Palestina yang terlibat dalam operasi perlawanan di Gaza dan Tepi Barat. (X.com/@KnessetENG)
Israel sahkan undang-undang deportasi, sasar keluarga Palestina yang terlibat dalam operasi perlawanan di Gaza dan Tepi Barat. (X.com/@KnessetENG)

SENAYANPOST - Israel belum lama ini sahkan undang-undang deportasi untuk rakyat Palestina yang terlibat dalam operasi perlawanan.

Undang-undang tersebut disahkan oleh Knesset, parlemen Israel pada 6 November lalu dengan suara 61-41.

Aturan baru tersebut memungkinkan pihak berwenang untuk mendeportasi anggota keluarga warga Palestina yang melakukan operasi bersenjata terhadap warga Israel ke Jalur Gaza dan 'lokasi' lain.

Diketahui, undang-undang kontroversial tersebut diusulkan oleh anggota parlemen dari Partai Likud Hanoch Milwidsky.

Baca Juga: Pemilu AS 2024: Penyebab Kekalahan Kamala Harris dari Donald Trump

Ia menyatakan bahwa kerabat yang tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki dan wilayah yang diduduki tahun 1948 dapat dideportasi oleh Menteri Dalam Negeri ke Gaza atau tujuan lain yang ditentukan oleh keadaan.

Hal ini berlaku jika mereka mengetahui sebelumnya rencana teroris dan tidak mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegahnya.

Orang tua, saudara kandung, anak-anak, dan pasangan dari apa yang disebut 'teroris' akan menjadi sasaran undang-undang tersebut.

Mereka juga dapat dideportasi atas dasar pernyataan 'dukungan atau simpati' atas tindakan 'terorisme' yang dilakukan atau karena menerbitkan 'pujian, kekaguman, atau dorongan'.

Baca Juga: Mantan Menhan Israel Yoav Gallant Bersikeras Ingin Gencatan Senjata di Gaza, Netanyahu Justru Bilang Begini

"Warga negara Israel yang memenuhi kriteria akan dideportasi setidaknya selama tujuh tahun dan maksimal 15 tahun. Warga negara non-Israel yang dideportasi akan menghadapi hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, polisi akan memiliki kewenangan untuk memberlakukan deportasi, ‘termasuk kewenangan untuk memasuki tempat mana pun, mengusir orang, dan menggunakan kekerasan yang wajar,'" demikian dilaporkan harian Israel Haaretz pada 7 November 2024, dikutip SenayanPost.com dari The Cradle.

Undang-undang yang disetujui tersebut mencakup ketentuan yang memungkinkan anak-anak yang dihukum karena pelanggaran berat yang dianggap sebagai 'terorisme' dijatuhi hukuman penjara sejak usia 12 tahun.

Operasi perlawanan Palestina di kota-kota Israel telah meningkat secara signifikan sejak dimulainya genosida di Gaza tahun lalu.

Baca Juga: Sejak 7 Oktober 2023, Israel Penjajah Jatuhkan 85 Ribu Ton Bom di Jalur Gaza

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: The Cradle

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X