SENAYANPOST – Denada sedang menjadi perbincangan pasca munculnya seorang remaja laki-laki yang mengaku sebagai anak biologisnya.
Remaja laki-laki tersebut menggugat sebesar Rp7 miliar kepada Denada.
Hotman Paris, pengacara kondang menyoroti isu tes DNA yang kerap menjadi sorotan utama dalam sengketa status anak biologis.
Baca Juga: Rumitnya Kasus dan Persidangan Nikita Mirzani, Hotman Paris Beberkan Tiga Kemungkinan Ini
Menurut Hotman Paris, tes DNA tidak selalu menjadi keharusan, khususnya apabila secara hukum ibu sudah diakui sebagai orang tua kandung dari anak yang lahir di luar perkawinan.
“Anak di luar nikah tetap memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Jadi, tidak perlu tes DNA. Selama ibunya mengakui anak itu, maka secara hukum sudah cukup,” ujar Hotman dilansir dari Instagram @pembasmii.kehaluan.
Disebutkan oleh remaja laki-laki itu bahwa dirinya selama ini memanggil Denada dengan sebutan kakak. ***
Artikel Terkait
Lewat Hotman Paris, Ridwan Kamil Kantongi Data Ayah Kandung dari Anak Lisa Mariana: Seorang Napi
Hotman Paris Bela Paula Verhoeven yang Diklaim Selingkuh, Bongkar Pasal Perceraian dari Kompilasi Hukum Islam: Harus Ada Bukti Zina!
Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook
Tanggapi soal PPATK Buka Blokir Rekening Nganggur, Hotman Paris: Kita Menjerit Kalau Tak Bisa Pakai Tabungan
Hotman Paris Komentari Persidangan Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Singgung soal Uang Rp4 Miliar