Jika terlambat, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan dipidana.
Baca Juga: Ditangkap Jual Barang Terlarang, Polres Purwakarta Ungkap 2 Motif Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba
Keempat, SPT Tahunan harus disertai dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti laporan keuangan, bukti potong PPh 21, dan bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan penghasilan dan pengeluaran selama satu tahun terakhir.
Terakhir, wajib pajak harus memperhatikan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Penghasilan yang harus dilaporkan adalah penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun terakhir.
Baca Juga: Heboh Jilid II: Masalah Capres dan Cawapres 2024
Cara Lapor SPT Tahunan secara Online
1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee Big Ramadan Sale 2023, Ada Flash Sale hingga Cashback Mudik Rp1 Juta!
3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
4. Klik login
5.Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
Baca Juga: Fitur 'Space Zoom' Samsung Tuai Polemik Usai Kedapatan Palsukan Foto Bulan, Benarkah Sedetail Itu?
6.Klik 'Buat SPT'