Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 21 September 2025 | 09:02 WIB
KPK wanti-wanti Menkeu Purbaya soal kredit fiktif terkait dengan pencairan dana sebesar Rp200 triliun. (Kemenkeu)
KPK wanti-wanti Menkeu Purbaya soal kredit fiktif terkait dengan pencairan dana sebesar Rp200 triliun. (Kemenkeu)

SENAYANPOST - Kebijakan Rp200 triliun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu gebrakan yang menarik perhatian publik.

Suntikan dana Rp200 triliun itu dikemukakan oleh Menkeu Purbaya dalam rapat perdananya dengan DPR Komisi XI DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 September 2025.

Seperti diketahui, uang yang diambil dari dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) itu dibagikan kepada bank Himbara, yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Pembagian dana yang diperoleh masing-masing bank tersebut adalah Rp55 triliun ke Bank Mandiri, Rp55 triliun ke Bank BRI, Rp55 triliun ke Bank BNI, Rp25 triliun ke Bank BTN dan Rp10 triliun ke Bank BSI di mana sudah menerima likuiditas per Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pembobolan RDN BCA Jadi Sorotan, Sekuritas Rugi Rp70 Miliar

Langkah kebijakan dari Menkeu Purbaya tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melibatkan dana yang besar.

KPK Soroti Potensi Kredit Fiktif

KPK menyebut bahwa kebijakan Menkeu Purbaya tersebut juga menjadi bukti tentang keseriusan dalam menangani tindak pidana korupsi di dunia perbankan.

"Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 September 2025.

Menurut Asep, kebijakan itu bisa membuat perekonomian mikro bisa lebih bergairah dan bank Himbara bisa memberikan kredit.

Baca Juga: Cowboy Style ala Menkeu Purbaya, Gaya Santai sang Menteri Baru RI yang Justru Jadi Taruhan di Awal Masa Jabatan

"Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif," imbuhnya.

Oleh karena itu, dengan dana sebesar Rp200 triliun dari pemerint, akan membuat KPK makin memperkuat pengawasan.

"Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X