otomotif

Enggak Pake Ribet, Ini Persyaratan Balik Nama Mobil dan Motor Sekaligus Rincian Biayanya

Selasa, 7 Maret 2023 | 09:04 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. (Dok PMJ News.)

SENAYANPOST - Ketika ingin membeli mobil atau motor bekas, ada baiknya calon pembeli tersebut menyiapkan uang untuk mengurus balik nama kendaraan.

Agar motor atau mobil bekas yang sudah dibeli, tertib dalam hal administrasi identitas kendaraan bermotor.

Sehingga nama yang tertera pemilik di STNK dan BPKB bukan lagi nama pemilik lama, tapi sudah diganti dengan pemilik baru, hal tersebut juga dapat memudahkan pemilik baru ketika akan membayar pajak tahunan.

Dikutip dari laman resmi Daihatsu, Selasa 7 Maret 2023, ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, seperti:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 6 Wilayah Ini, Pajak Nunggak Lama Bayarnya Hanya 2 Tahun

1. Tanda bukti pindah tangan kendaraan bermotor alias kuitansi jual beli yag dibubuhi materai.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Pemilik Kendaraan Bermotor (STNK)

3. Cek fisik kendaraan

4. Kartu Tanda Penduduk pemilik baru Tanda bukti pindah tangan biasanya berupa kuitansi, yang dibubuhi materai. Kemudian, BPKB dan STNK asli dibawa karena akan diganti dengan yang baru.

Urusan biaya, disebutkan bahwa selain pajak kendaraan ada juga penerimaan negara bukan pajak atau PNPB yang harus dibayar pemilik baru dengan rincia sebagai berikut:

1. Ganti BPKB untuk ranmor roda dua Rp225 ribu, roda empat Rp375 ribu

2. Ganti STNK untuk ranmor roda dua Rp100 ribu ribu, roda empat Rp200 ribu

3. Ganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) untuk ranmor roda dua Rp60 ribu, roda empat Rp100 ribu

4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBN-KB, yang besarannya berbeda-beda tiap daerah

Halaman:

Tags

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB