otomotif

Daftar 5 Pelanggaran Lalu Lintas untuk Pengguna Sepeda yang Denda Tilangnya Mahal

Kamis, 24 April 2025 | 07:15 WIB
Ilustrasi Polisi Lakukan Tilang terhadap Pengguna Sepeda Motor

SENAYANPOST - Denda tilang menjadi hukuman bagi siapa saja pengguna sepeda motor, yang melanggar peraturan lalu lintas.

Makanya untuk menghindari hukuman denda tilang, pengendara sepeda motor wajib untuk menaati peraturan lalu lintas.

Seperti dikutip dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat 5 daftar pelanggaran dengan denda tilang yang mahal, seperti:

1. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI (Denda Maksimal Rp250.000)

Baca Juga: Begini Cara Urus Tilang Elektronik Salah Sasaran

Meski terlihat ringan, tidak memakai helm berstandar nasional tetap melanggar aturan. Denda maksimalnya sebesar Rp250.000, namun risikonya sangat besar jika terjadi kecelakaan.

2. Melawan Arus (Denda Maksimal Rp500.000)

Melawan arus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal. Dendanya bisa mencapai Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

3. Menerobos Lampu Merah (Denda Maksimal Rp500.000)

Baca Juga: Tilang Pakai Sistem Poin, Jika SIM Dicabut Harus Gimana?

Tindakan sembrono seperti menerobos lampu merah juga diganjar denda hingga Rp500.000 karena membahayakan keselamatan lalu lintas.

4. Berkendara Tanpa SIM (Denda Maksimal Rp1.000.000)

Mengemudi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi SIM atau menggunakan SIM yang tidak sesuai golongan bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan hingga empat bulan. Ini adalah salah satu pelanggaran paling umum namun berdampak besar.

5. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol (Denda Maksimal Rp1.000.000)

Halaman:

Tags

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB