Hasdarmawan, Komandan Kompi Brimob III Polda Jawa Timur, divonis satu setengah tahun penjara atas perannya dalam insiden tersebut.
Namun, banyak keluarga dan kelompok hak asasi manusia merasa keadilan masih sulit diperoleh bukan hanya karena hukuman yang relatif ringan, namun juga kegagalan untuk mengadili petugas polisi lain dan petugas yang setara di rantai komando.
Baca Juga: Perbandingan iPhone 15 dengan Generasi Sebelumnya, Lebih 'Worth It' yang Mana?
Daniel Siagian, Kepala Lembaga Bantuan Hukum di Malang, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa tragedi Stadion Kanjuruhan adalah 'tanda hitam terhadap hak asasi manusia dan sepak bola di Indonesia'.
"Tragedi ini menegaskan bahwa negara mengabaikan tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bermartabat. Kejadian ini jelas menunjukkan penggunaan kekuatan berlebihan dan tindakan brutal yang dilakukan aparat keamanan," ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian tersebut menunjukkan Polri belum sepenuhnya memahami dan menghormati prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.***