Erick Thohir Teken Perjanjian dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ingin Kesejahteraan Wasit Lebih Baik Lagi

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Jumat, 14 April 2023 | 15:19 WIB
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menandatangani perjanjian dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial para wasit Indonesia. (Dokumentasi Istimewa/SenayanPost.com)
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menandatangani perjanjian dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial para wasit Indonesia. (Dokumentasi Istimewa/SenayanPost.com)

"Ini hak wasit sebagai profesi atau pekerja untuk merasakan negara hadir dalam memberikan perlindungan. Kita berikan ini agar mereka tidak mudah diintervensi pihak lain," jelasnya.

Baca Juga: Pemain Asing Persija Jakarta Hanno Bahrens Pulang Kampung, Gegara Masalah Ini

Sebagaimana diketahui, ketika Erick menjabat sebagai Ketum PSSI, dirinya berjanji untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih.

Langkah pertama itu adalah perbaikan jaminan sosial dan kesejahteraan para wasit.

Tidak sedikit kinerja wasit di lapangan yang sering disorot oleh para pemain, pelatih, bahkan penonton.

Baca Juga: FIFA Jatuhkan Sanksi Ringan pada Indonesia, Pengamat: Jangan Sampai Ada Lagi PDIP

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, para wasit mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Wasit yang tidak bisa bekerja karena sakit bisa di-cover 100 persen sampai sembuh.

Dengan begitu, wasit bisa menunaikan tugasnya di lapangan dengan lebih baik.

Baca Juga: Indonesia Lolos dari Sanksi Berat FIFA Usai Dicoret Tuan Rumah Piala Dunia U20, Pengamat: Jangan Dulu Jumawa

"Dengan perbaikan satu sendi, yakni jaminan sosial dan kesejahteraannya para pekerja di sepakbola nasional, maka bersih-bersih secara bisa terwujud," tandas Erick Thohir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lirik Lagu H.E.R, Taeyong NCT

Rabu, 24 Desember 2025 | 06:10 WIB
X