nasional

Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Bebas, Masyarakat Geram Tuntut Keadilan

Minggu, 16 Juli 2023 | 08:49 WIB
Pelaku KDRT terhadap istri hamil dibebaskan polisi dengan alasan tindak pidana ringan

SENAYAN POST - Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengguncang Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan.

Seorang suami kejam, BJ (38), tega menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan,TM (21).

Insiden tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka di Perumahan Serpon Park, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Punya Kekuatan Ini untuk Ratakan Al Zaytun dalam Hitungan Detik

Pelaku sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi.

Polisi sempat menahan pelaku, namun dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.

Keluarga korban dan para tetangga yang menyaksikan kejadian kecewa dengan keputusan polisi.

Baca Juga: Tak Lagi Meledak-Ledak, Begini Komentar Habib Rizieq tentang Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang

Masyarakat setempat mengecam keputusan polisi tersebut.

Mereka menuntut langkah-langkah yang lebih tegas untuk melawan KDRT.

Masyarakat ingin pelaku KDRT dapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga: VIRAL Jasa Sewa Pacar di Mataram, Mulai 30 Ribu Bisa Video Call Hingga Diajak Kondangan

Kejadian mengerikan itu terjadi pada Kamis, 13 Juli 2023 malam.

Kehadiran pelaku di dalam kamar korban pertama kali diketahui oleh ibu korban.

Halaman:

Tags

Terkini