Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melaporkan kepada polisi adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menyeret Panji Gumilang.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Berita Bohong oleh Panji Gumilang
"Tapi kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkapnya.
Pihaknya sudah bekukan 145 rekening yang diduga ada kaitannya dengan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," jelasnya.
Baca Juga: Apakah Mission Impossible: Dead Reckoning Part 1 Ada Post Credit Scene? Begini Penjelasannya
Kemudian pihaknya juga menyisir apakah ada dugaan tindak pidana lain yang menyeret Panji dalam hal ini.
"Tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," bebernya.
Mahfud menegaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke polisi.
Baca Juga: Kapok Selingkuh Setelah Se-Indonesia Tahu, Syahnaz Sadiqah Janjikan Hal Manis ke Jeje Govinda
"Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim," tandas Mahfud MD menyampaikan perkembangan terkini kasus Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu.***