SENAYAN POST - Polda Metro Jaya menyampaikan terkait aturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta belum lama ini.
Menurut Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas), saat ini aturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta sedang didiskusikan oleh para stakeholder terkait.
Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa kebijakan aturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta itu sudah melalui tahap diskusi intens.
Baca Juga: One Piece Chapter 1087 Sebentar Lagi Rilis, Simak 4 Fakta Penting yang Wajib Nakama Tahu!
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Latif Usman mengungkapkan bahwa sebanyak 85 persen sudah setuju dengan kebijakan ini.
"Jam kerja ini kan sudah di FGD (Focus Group Discussion) yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur, stakeholder yang terkait dan hampir 85 persen menyetujui semuanya," kata Latif Usman pada 10 Juli 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Baca Juga: Prabowo Subianto Masih Rundingkan Nama Cawapres dengan PKB, Sosok Ini Jadi Kandidat Kuat
Meskipun begitu, ada beberapa usulan yang tidak diterapkan sebagai bagian dari kebijakan ini.
Namun, semua itu akan menunggu keputusan dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Tapi memang ada beberapa usulan ini tidak diterapkan, mungkin sebagai imbauan tapi nanti ini keputusan di Bapak Gubernur," terangnya.
Baca Juga: Momen Paling Ditunggu Penggemar Oshi no Ko, Aqua dan Ruby Akhirnya Tahu soal Ini!
Diketahui, kebijakan ini menuai pro dan kontra yang membuat semua pihak berdiskusi sekaligus mengkaji lagi kebijakan ini.
"Makanya ini lagi dikaji, lagi dievaluasi, tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi atau diatur waktunya, kita harus bijaksana juga," imbuhnya.