SENAYANPOST - Setelah heboh dengan pemasangan alat tilang elektronik di berbagai wilayah di Indonesia, akhirnya polisi lalu lintas dapat kembali melakukan tilang secara manual di jalan raya.
Hanya saja nantinya, tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang terhadap pengemudi kendaraan yang tidak taat aturan.
Pasalnya Irjen Firman Shantyabudi, Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan, tidak sembarangan petugas alias polisi lalu lintas bisa melakukan tilang atau menilang pengendara motor dan mobil di jalanan.
Menurut Irjen Firman, hal tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin para penyidik tersertifikasi.
Baca Juga: Tilang Manual Akan Kembali Berlaku di Daerah Ini, Targetnya Pengendara Sepeda Motor
Setelah tersertifikasi, Irjen Firman menjelaskan, penyidik baru bisa melakukan penilangan di jalan.
"Jadi tidak semua anggota (polisi lalu lintas) di jalan dibekali dengan tilang," ungkap Irjen Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu 5 Juli 2023 kemarin.
Lebih lanjut Irjen Firman mengatakan, hal tersebut tak bisa dilakukan sembarangan lantaran penilang akan mendapatkan insentif.
Pasalnya Irjen Firman menjelaskan, hal tersebut juga dilakukan untuk memicu para anggota (polisi lalu lintas) yang malas melakukan pendidikan kejuruan (dikjur) agar mendapatkan sertifikasi.
Baca Juga: Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
"Kita ingin mendorong anggota (polisi lalu lintas) kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih menilang Pak, biasanya mereka cuma mau di jalan," tambahnya.
Irjen Firman juga mengakui jumlah dan kualitas polisi di jalanan masih kurang dari yang diharapkan.
Oleh sebab itu, Irjen Firman berharap penambahan PNBP pada 2023 bisa memicu peningkatan kinerja para penyidik.
"Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air," pungkas Irjen Firman.***