nasional

Penghasilan PNS Bertambah karena Sri Mulyani Tambahkan Rp500 Ribu untuk Uang Makan Per Bulan

Senin, 15 Mei 2023 | 14:16 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (setkab.go.id)

SENAYANPOST - Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 ini akan bertambah, karena Sri Mulyani, Menteri Keuangan akan memberikan tambahan uang makan hingga Rp500 Ribu per bulan.

Pemberian uang makan kepada PNS tersebut disebutkan oleh Sri Mulyani, demi meningkatkan daya tahan tubuh bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Anggaran uang makan tambahan ini masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh, di mana setiap PNS akan menerima nilai berbeda berdasarkan wilayah kerjanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Kritik Anies Baswedan Terkait Subsidi Kendaraan Listrik

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis PMK, dikutip Senayan Post.

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023 ini, biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan mulai Rp18 ribu-Rp25 ribu per orang per hari, artinya sebulan sekitar Rp396 ribu-Rp550 ribu per bulan dengan asumsi 22 hari kerja.

Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25 ribu per hari. Sedangkan, terendah Rp18 ribu per hari ada di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan.

Untuk PNS di DKI Jakarta yang dikenal dengan penerima tunjangan kinerja terbesar diantara provinsi lainnya, menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau Rp418 ribu per bulan.

Baca Juga: Perut Habib Bahar bin Smith Terluka Setelah Dikabarkan Ditembak Orang Tak Dikenal

Biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja.

Selain itu, dalam aturan ini Sri Mulyani juga mengatur nilai maksimal yang bisa disusun K/L untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar kantor serta uang lembur PNS.***

Tags

Terkini