Sidang tersebut rencananya akan digelar pada 9 Mei mendatang.
Baca Juga: 5 Hal yang Mendorong Eren Yeager ke Sisi Gelap Attack on Titan, Nomor 4 Bikin Penggemar Merinding!
"Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021," tutup pernyataan tersebut.
Sementara itu, Polri telah menetapkan APH sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP Hasanudin. (Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Direktur Siber Polri, Brigjen Pol Adi Vivid A Bachtiar sebagaimana dikutip SenayanPost.com dari Divisi Humas Polri.
Baca Juga: Jenderal Mesir Ungkap Sebab Konflik di Sudan
Diketahui, APH ditangkap polisi di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 30 April 2023.
APH diduga melakukan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.
Kasus yang sempat viral ini berawal dari komentar bernada ancaman yang diunggah APH, yang diketahui seorang peneliti astronomi BRIN terkait metode penetapan Hari Raya Idul Fitri.
"Saya tidak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin dkk kok masih nggak mempan," tulis APH.
APH juga membalas komentar dari akun yang diketahui milik Ahmad Fuazan S.
"Perlu saya halalkan nggak nih darah-darahnya semua Muhammadiah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduan kalian," tulis APH.***