nasional

Sebelum Melakukan Aktivitas di Jakarta, Pengemudi Mobil Harus Tahu Aturan Ini

Rabu, 26 April 2023 | 22:32 WIB
ilustrasi Ganjil-Genap Jakarta Berlaku (jakarta.go.id)

SENAYANPOST - Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakulan, setelah sebelumnya aturan tersebut tidak berlaku selama musim libur lebaran, pada 19-25 April 2023.

Tidak berlakunya aturan ganjil genap di Jakarta lantaran volume kendaraan di Ibu Kota berkurang, lantaran banyak masyarakat yang melakukan mudik.

Setelah musim libur lebaran usai, aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada tanggal 26 April 2023 ini.

Pembatasan kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Baca Juga: Termasuk 560 WNI, Arab Saudi Bantu Evakuasi 2.034 WNA dari Sudan

“Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku,” tulis keterangan dari NTMC Polri.

Tercatat ada 26 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Mulai dari jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB.

Kemudian Simatupang, jalan Tomang Raya, S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Kemudian jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Pramuka, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Kramat Raya, dan Stasiun Senen.

Baca Juga: Jangan Kaget Lihat Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Aniaya Mahasiswa

Selain di jalan dalam kota, tercatat ada 28 akses masuk ke jalan Tol juga diterapkan aturan ganjil-genap. Artinya pengguna mobil pribadi wajib tahu aturan ini sebelum kembali menjalani aktivitas.***

Tags

Terkini