nasional

Hukuman Mencuri Kotak Amal Pakai QRIS, Dipenjara Berapa Tahun?

Kamis, 13 April 2023 | 12:19 WIB
Potret pelaku penipu QRIS Masjid (Tiktok)

SENAYANPOST - Polisi berhasil menangkap pencuri kotak amal masjid, dengan menggunakan QRIS.

Pencuri tersebut bernama Mohammad Imam Mahlil Lubis (MIML), yang kini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Dirinya dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dari hasil penyelidikan, MIML disebut telah membuat barcode QRIS itu sejak 23 Maret. Kemudian, ia mulai menempelkannya ke sejumlah kotak amal pada 1 April.

Baca Juga: Bulan Ramadhan, UD Trucks Indonesia Apresiasi 1000 Pengemudi di Gerai UD Trucks

Beberapa masjid lokasi penipuan MIML adalah Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Cut Meutia Menteng. Tak hanya masjid, MIML juga menempelkan stiker barcode QRIS itu di musala mal, yakni di Pondok Indah Mal dan Grand Indonesia.

Dslam menjalankan aksinya, menggunakan dua aplikasi untuk membuat barcode QRIS untuk melancarkan penipuan.

"Didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar," ungkap Kombes Auliansyah Lubis, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, dikutip Senayan Post.

Kombes Auliansyah menyebutkan, barcode QRIS yang telah dibuat dari aplikasi itu kemudian dicetak menjadi sebuah stiker.

Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Titik Rawan Macet pada Arus Mudik, yang Pemudik Harus Tahu

Setelah itu, stiker barcode QRIS itu ditempel di sejumlah kotak amal.

Kombes Auliansyah turut mengungkapkan tersangka memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya, dan diduga digunakan untuk menampung uang yang ditransfer melalui barcode QRIS tersebut.

"Rekening yang digunakan tersangka dan didaftarkan pada aplikasi Youtap dan Pulsabayar, adalah sebanyak tiga rekening atas nama tersangka," bilang Kombes Auliansyah.

Namun, Kombes Auliansyah belum membeberkan soal jumlah uang yang sudah berhasil didapatkan oleh tersangka lewat aksi penipuan ini. Baca Juga: Jadwal Lengkap Terbaru One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023

Halaman:

Tags

Terkini