SENAYAN POST - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio akhirnya resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Tidak hanya Mario Dandy Satrio, tersangka lain kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas alias SLRPL juga ditahan di tempat yang sama.
Pemindahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Hasil Liverpool vs Man United di Liga Inggris: The Reds Bantai The Red Devils 7 Gol Tanpa Balas!
"Iya, sudah jadi tahanan Polda," kata Trunoyudo pada 6 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
"Sudah (dipindahkan) sejak Jumat," lanjutnya.
Lebih lanjut, pemindahan dua tersangka ini bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Upacara Militer Pemakaman Azwar Anas di TMP Kalibata Dipimpin Oleh AM Hendropriyono
Alasan ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," kata Hengki Haryadi.
Hengki menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan bersamaan dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pabrik Rendang di Bulgaria, Buka Peluang Besar Pengusaha Rumah Makan Padang Buka Cabang di Eropa
"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi," tandasnya.
Sementara itu, polisi juga mengungkapkan sejumlah petunjuk baru mengenai kasus penganiayaan yang menggegerkan masyarakat ini.