Dengan komitmen tersebut, para peserta Muktamar NU diharapkan dapat menjalankan permusyawaratan secara jernih, independen, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah serta peradaban bangsa. Pergeseran dari ad-dlaruri menuju al-ikhtiyari ini mempertegas bahwa kekuasaan efektif yang legitimate senantiasa berbanding lurus dengan besarnya amanah pelayanan kepada rakyat.