SENAYANPOST — Penegasan Presiden Prabowo Subianto bahwa kehadirannya di Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) semata-mata untuk memenuhi undangan resmi dan menghormati proses internal organisasi tanpa ada bentuk intervensi kekuasaan mendapat apresiasi luas dari kalangan akademisi dan Nahdliyin muda.
Komitmen bebas intervensi dalam dinamika pemilihan dan pengambilan keputusan forum tertinggi NU tersebut dinilai sebagai cerminan etika politik beradab sekaligus membuktikan relevansi konsep kepemimpinan kebangsaan kontemporer: Waliyyul Amri al-Ikhtiyari bi asy-Syaukah.
Aktivis dan Intelektual Muda NU, Rikal Dikri Muthahhari, menyatakan bahwa wacana ini merupakan penyesuaian konseptual atas doktrin fikih politik (fikih siyasah) yang pernah dirumuskan para ulama NU pada Konferensi Alim Ulama Cipanas 1954 dan ratifikasi Muktamar NU ke-20 di Surabaya.
Transformasi Epistemis
Jika pada 1954 ulama NU menetapkan Presiden Soekarno sebagai Waliyyul Amri ad-Dlaruri bi asy-Syaukah karena situasi negara pascarevolusi yang serba darurat (dharurah) dan belum stabilnya lembaga konstitusional, maka kondisi Indonesia hari ini telah bertransformasi total.
Kepemimpinan Presiden Prabowo tidak lagi berdiri di atas legitimasi darurat atau keniscayaan sejarah semata, melainkan lahir dari al-ikhtiyar—pilihan langsung rakyat melalui prosedur pemilu yang diatur oleh konstitusi.
Asy-syaukah tidak diartikan sebagai dominasi militeristik atau kekuasaan absolut. Dalam konteks demokrasi modern, syaukah merepresentasikan effective governance—kekuatan riil eksekutif untuk menegakkan hukum, menjaga stabilitas makro, serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang mengayomi (jalbu al-mashalih).
Bukti Etika Negarawan
Menurut Rikal Dikri, jaminan Presiden Prabowo untuk tidak mencampuri urusan internal Muktamar NU adalah bukti nyata penggunaan syaukah yang sesuai dengan kaidah usuliah:
“Tasarruful imami 'alar ra'iyyati manutun bil maslahah” (Tindakan dan kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus diikat oleh kemaslahatan).
"Sikap Presiden Prabowo yang menghormati independensi Muktamar NU membuktikan bahwa beliau mempraktikkan etika kekuasaan Islam yang matang. Seorang Waliyyul Amri al-Ikhtiyari bi asy-Syaukah tidak memerlukan intervensi politik atau pemaksaan kehendak untuk dihormati, melainkan membangun legitimasi melalui penghormatan terhadap hukum, perlindungan hak warga, dan pelayanan publik," ujar Rikal.
Pernyataan Presiden ini sekaligus mematahkan kekhawatiran terjadinya sakralisasi kekuasaan atau pembungkaman terhadap independensi organisasi kemasyarakatan keagamaan. Dalam tradisi fikih siyasah, gelar Waliyyul Amri bukan cerminan hak istimewa untuk mengontrol masyarakat sipil, melainkan sebuah amanah moral dan hukum yang diikat oleh prinsip keadilan ('adalah), musyawarah (syura), dan akuntabilitas publik.
Otonomi Jam'iyyah
Sikap tidak mengintervensi ini diharapkan menjadi penanda kedewasaan relasi antara negara dan agama di Indonesia modern. Negara hadir bukan sebagai penentu arah politik internal organisasi keagamaan, melainkan sebagai pelindung dan penjamin ruang demokrasi yang sehat.