“Tidak boleh ada fakta yang ditutupi. Termasuk asal-usul kepemilikan dan penggunaan senjata api dalam peristiwa ini harus diungkap secara terang benderang melalui proses scientific crime investigation,” lanjut Habiburokhman.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Praperadilan Febrie Adriansyah untuk Uji Keabsahan Proses Hukum
Bakal Panggil Keluarga Loren ke Komisi III DPR RI
Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan bahwa DPR akan mengawal kasus kematian Loren dan memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan langsung di depan legislator.
“Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” ucap politikus dari Partai Gerindra itu.
RDP tersebut digelar agar berbagai pihak mendengar langsung penuturan dari keluarga mengenai keraguan dan kejanggalan yang dirasakan.
“Kami ingin seluruh fakta terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tukasnya.
Baca Juga: Menko Polkam Bantah Isu Demo Besar Jelang HUT ke 81 RI, Tegaskan Video yang Beredar Hoaks
Kronologi Kasus Kematian Winda Lorenza Gowasa
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah mantan suaminya di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kota Medan pada Senin, (3/8/26).
Kepolisian menyebut bahwa Winda bunuh diri menggunakan senjata api milik Bripka IH yang disimpan di dalam tas.
Menurut penyelidikan polisi, Winda diam-diam mengambil senjata api saat Bripka IH sedang istirahat dan menembakkan pistol ke kepalanya sendiri di kamar mandi.
Hasil autopsi yang diungkap oleh kepolisian, penyebab kematian adalah tembakan di kepala dan memastikan tidak ada unsur kekerasan maupun bekas benda tajam yang melukai Winda.
Baca Juga: Menkum Tunggu Keputusan DPR soal Usulan Penggantian Nama RUU Perampasan Aset
Pernyataan kepolisian tersebut dibantah oleh pihak keluarga dengan usai janggal mendapati luka lebam dan memar di tubuh Winda.