Oleh karena itu, keluarga telah membuat laporan resmi ke Polda Sumut pada Kamis, (6/8/26) malam dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT.
Kuasa hukum pihak keluarga menyebut bahwa ada kejanggalan saat jenazah diantar ke rumah duka, seperti banyak luka lebam maupun sayatan di tubuhnya.
Temuan tersebut lantas dilaporkan dengan dugaan pembunuhan sebagai penyebab kematian Loren.*
Artikel Terkait
Komisi IV DPR RI Serap Keluhan Warga Banyuwangi Terkait Tambang PT BSI
DPR RI Jembatani Kesepakatan Telkom Pastikan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja
DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan Saat Masa Reses
Menkum Tunggu Keputusan DPR soal Usulan Penggantian Nama RUU Perampasan Aset
Keluarga Laporkan Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa ke Polda Sumatera Utara