nasional

Pengakuan Mahasiswi yang Diduga Korupsi Iuran KIP-K Rp103 Juta, Dipakai Bayar Pinjol dan Pengobatan Orang Tua

Jumat, 19 Juni 2026 | 06:35 WIB
Fakta terkini terkait dugaan skandal korupsi yang melibatkan mahasiswa Unair dalam pengurusan dana iuran KIP-K (Instagram.com/@unairjournal)

SENAYANPOST - Pengakuan seorang mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) berinisial YIP, terkait dugaan korupsi yang menjeratnya menjadi sorotan.

Sebelumnya, YIP menjadi sosok yang diburu pihak kampus Unair, lantaran muncul dugaan penggelapan dana iuran mahasiswa penerima bantuan pendidikan, KIP-K.

Mahasiswi Unair itu dituding melakukan dugaan korupsi semasa dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), dalam organisasi Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO).

Tak tanggung-tanggung, kerugian dalam kasus tersebut kini ditaksir mencapai Rp103 juta.

Baca Juga: Di Balik Skandal Korupsi BGN, Ada Bukti Chat Sony Sonjaya dengan Tokoh Besar Soal Izin SPPG

Setelah viralnya kasus tersebut, YIP kini telah menyampaikan permintaan maafnya di hadapan publik.

Dalam pernyataannya, mahasiswi Unair itu mengaku telah memakai uang ratusan juta dari para mahasiswa penerima KIP-K dan Bidik Misi untuk kepentingan pribadi.

"Dana tersebut secara umum habis (dipakai)," ungkap YIP dalam unggahan Instagram @unairjournal.

YIP menuturkan, mulanya ia memakai iuran KIP-K tersebut untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) yang sempat melilit ekonomi pribadinya.

"Saya menggunakannya untuk beberapa posisi mendesak pribadi, di antaranya untuk melunasi pinjaman online," bebernya.

Mahasiswi Unair Angkatan 2023 itu juga mengaku, telah memakai sebagian dana lainnya untuk biaya hidup.

Dalam pengakuannya, YIP mengaku telah memakai uang tersebut untuk kebutuhan mendesak lainnya.

Salah satunya, untuk pembiayaan pengobatan orang tua yang sempat mengalami kecelakaan.

"Orang tua saya sempat mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya perawatan serta pemulihannya yang tidak sedikit," terangnya.

Atas perbuatannya, YIP menyadari beberapa kondisi mendesak itu bukan menjadi alasan pembenaran dirinya menggelapkan dana orang lain.

Halaman:

Tags

Terkini