nasional

Kementerian Lingkungan Hidup Siapkan Roadmap Nasional Pengelolaan Sampah Hulu hingga Hilir

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:27 WIB
Plt Deputi PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti. (Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)

SENAYANPOST – Pemerintah menargetkan persoalan pengelolaan sampah nasional bisa diselesaikan pada 2028. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah tengah menyusun strategi peta jalan atau roadmap pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

“Pengelolaan sampah harapannya bisa selesai di 2028, sehingga kita perlu meng-gercep-kan (gerak cepat) atau melakukan hal ini secara lebih intensif agar cita-cita sampah terkelola di 2028 dapat terpenuhi,” ujar Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/26).

Pada tahap hulu, Laksmi menjelaskan pemerintah akan memperkuat penerapan pengurangan sampah oleh produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan EPR.

Selain itu, Lanjut Laksmi, pemerintah akan mendorong pemilahan sampah secara menyeluruh. Pengelolaan sampah organik di tingkat sumber juga akan diperkuat, disertai penambahan fasilitas serta perluasan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Baca Juga: Aturan Pajak Baru Terbit, Pemerintah Jamin Beban UMKM Tidak Bertambah

Di tahap pengelolaan sampah menengah, ia menyatakan pemerintah akan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan bank sampah. Pemerintah juga bakal mengembangkan fasilitas pengelolaan sampah skala kawasan dan kota dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan.

Teknologi yang akan dikembangkan antara lain Refuse Derived Fuel (RDF), biogas, pengomposan (composting), pelet arang, serta berbagai teknologi ramah lingkungan lainnya untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

Sementara di tahap hilir, Laksmi menegaskan pemerintah akan menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ke depan, sampah yang masuk ke TPA hanya dibatasi untuk sampah residu yang tidak dapat lagi diolah melalui berbagai metode pengelolaan sebelumnya.

Ia pun menegaskan pengelolaan lingkungan, termasuk sampah, tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Sejalan dengan cita-cita, hasrat cita kita bahwa masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dari kegiatan pengelolaan lingkungan,” tutup Laksmi. *

Tags

Terkini