“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dikutip dari keterangan resminya.
“Proses penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terekam dalam video yang beredar luas di media sosial,” tuturnya.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***