Kesaksian para saksi nantinya akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah 95 petani tambak tersebut benar-benar mengajukan pembiayaan sebagaimana tercatat dalam dokumen kredit, atau hanya menjadi nama yang digunakan dalam skema yang kini sedang diuji di hadapan majelis hakim.
Perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian negara sebesar Rp9,56 miliar. Kasus ini juga menjadi ujian bagi tata kelola penyaluran KUR yang selama ini dirancang untuk membantu masyarakat kecil memperoleh akses pembiayaan usaha.
Menanggapi perkara tersebut, VP Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menyatakan BSI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, BSI senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum, integritas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di seluruh lini bisnis dan operasional.
Baca Juga: Sebelum Sidang Pleidoi, Nadiem Makarim Akui Terharu Dapat Dukungan Pengemudi Ojol
"BSI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan oleh otoritas berwenang seraya menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap," kata Siti kepada Kilat.com.
Ia menegaskan BSI berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang melanggar ketentuan perbankan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Di saat yang sama, manajemen memastikan seluruh layanan operasional perbankan berjalan normal serta dana dan data nasabah tetap aman dan terlindungi. *