nasional

Ketika Petani Jadi Debitur Tanpa Tahu, Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI

Selasa, 2 Juni 2026 | 18:58 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). (BSI)

SENAYANPOST – Sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tercatat sebagai penerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI).

Biaya KUR senilai Rp12,4 miliar tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana, dikutip dari Kilat.com pada Minggu, (31/5/26), para petani disebut diminta menandatangani dokumen kosong saat proses akad pembiayaan.

JPU juga menduga setelah dana dicairkan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak perusahaan yang menjadi mitra penyaluran pembiayaan.

Baca Juga: Ratusan Warga Kemayoran Mengungsi usai Kebakaran Hebat Akibat Korsleting Listrik

Kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.564.522.131,71 itu kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tiga orang duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Syaifudin alias Udin, mantan Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan selaku Sekretaris PT KIM.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis, (21/5/26), ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Dengan tidak adanya eksepsi, perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian yang akan menghadirkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Bermula dari Program Kemitraan

Perkara ini berawal dari program pembiayaan yang ditujukan kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada periode 2022 hingga 2023.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Kemayoran, Ratusan Rumah Hangus Terbakar

Dalam laporan persidangan, JPU mengungkap bahwa PT Karomah Ilahi Mandira mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan KUR bagi para petani tambak.

Namun, meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap memperoleh persetujuan.

Data identitas para petani, mulai dari KTP hingga dokumen pendukung lainnya, dikumpulkan melalui program kemitraan yang dijalankan perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini