nasional

Polisi Ungkap Satu WNI Sindikat Judol Jaringan Internasional di Jakbar Pernah Kerja di Kamboja

Senin, 11 Mei 2026 | 20:43 WIB
Penggerebekan 320 WNA dan satu WNI yang operasikan judol jaringan internasional di Jakbar. (Instagram/dittipidum_bareskrim)

“Pemilik gedung ini masih dalam penelusuran, koordinasi dengan PPATK mungkin maupun stakeholder terkait lainnya. Pemilik dan penyewa ini belum tahu, masih kita dalami,” ucap Wira.

Satu WNI Pernah Bekerja di Kamboja

Adapun mengenai satu orang WNI yang terlibat, Wira mengatakan bahwa pelaku adalah warga Jakarta yang pernah bekerja di Kamboja.

Baca Juga: Viral Video Hiace Tabrak Mobil dan Tiang Listrik di Jalur Bromo, Sopir Diduga Hindari Kerumunan Warga yang Sedang Hajatan

“Yang bersangkutan adalah mantan ataupun yang pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini juga untuk bekerja di sini lagi,” kata Wira.

321 Orang Punya Peran Berbeda

Mengenai peran dari ratusan orang yang terjaring tersebut, Polisi menyatakan bahwa mereka memiliki tugas masing-masing.

“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” terang Wira.

“Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti, dia customer service untuk sementara ini,” tukasnya.

Baca Juga: Dugaan Keracunan Massal MBG di Jakarta Timur: 252 Siswa Jadi Korban, Dinkes DKI Uji Lab Pangsit Isi Tahu

Sebelumnya, Polisi membeberkan bahwa para WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata yang bahkan sudah kadaluarsa.

Rincian asal pelaku di antaranya dari Vietnam sebanyak 228 orang. Disusul dari Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang. *

Halaman:

Tags

Terkini