“Pemilik gedung ini masih dalam penelusuran, koordinasi dengan PPATK mungkin maupun stakeholder terkait lainnya. Pemilik dan penyewa ini belum tahu, masih kita dalami,” ucap Wira.
Satu WNI Pernah Bekerja di Kamboja
Adapun mengenai satu orang WNI yang terlibat, Wira mengatakan bahwa pelaku adalah warga Jakarta yang pernah bekerja di Kamboja.
“Yang bersangkutan adalah mantan ataupun yang pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini juga untuk bekerja di sini lagi,” kata Wira.
321 Orang Punya Peran Berbeda
Mengenai peran dari ratusan orang yang terjaring tersebut, Polisi menyatakan bahwa mereka memiliki tugas masing-masing.
“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” terang Wira.
“Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti, dia customer service untuk sementara ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Polisi membeberkan bahwa para WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata yang bahkan sudah kadaluarsa.
Rincian asal pelaku di antaranya dari Vietnam sebanyak 228 orang. Disusul dari Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang. *
Artikel Terkait
Laporkan Menkop Budi Arie soal Fitnah Judi Online, Kader PDIP Angga Nugraha Diperiksa 29 Pertanyaan di Bareskrim
Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen, PPATK Buka Blokir 30 Juta Rekening Dormant
Kejagung Ungkap Daftar Daerah Tertinggi Kasus Judi Online di Indonesia: Jawa Timur Nomor 1
Seorang Anak di Sumsel Tega Mutilasi Ibu Kandung karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA Pengoperasi Judi Online di Jakarta Barat, Mayoritas Asal Vietnam