Akan tetapi, Dede menyebut, hasil kerja yang dicatat oleh perusahaan tersebut hanya 11 ton.
Bahkan, dari pekerjaan berat tersebut, Dede mengaku hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta.
Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT ASEAN ke-48, Bahas Energi dan Stabilitas Kawasan
Keadaan semakin sulit ketika berbagai biaya mulai dibebankan kepada para pekerja.
Terlebih, setelah janji makan dan minum gratis ternyata tidak pernah diberikan, sehingga mereka diduga harus berutang di warung setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal," beber Dede.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial telah menjemput langsung para korban setelah mereka berhasil kembali ke daerah asal.
Delapan warga Karawang yang dipulangkan tersebut, yakni bernama Dede Erwin (45), Jihad Akbar (29), Jamal Jamaludin (27), Nandika Gumilang (29), Indoh Sugara (50), Acep Fahrudin (26), Sukama (50), dan Rehan Pratama (15).
Baca Juga: AM Hendropriyono Tanggapi Isu Viral Seskab Teddy
Bupati: Mirip TPPO, Terjadi Perbudakan
Saat pemulangan para korban, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik TPPO yang berkedok penyaluran tenaga kerja.
"Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur," ujar Aep dalam kesempatan yang sama.
Aep menyoroti, iming-iming penghasilan besar sering kali digunakan sebagai modus untuk menarik calon pekerja tanpa kejelasan sistem kerja maupun perlindungan tenaga kerja yang layak.
Dalam kasus ini, Aep mengingatkan warganya agar senantiasa berhati-hati dan lebih bijak dalam menyikapi tawaran pekerjaan.
Baca Juga: Polresta Pati Buka Posko Pengaduan Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: Polisi Baru Terima Satu Laporan Resmi