"Anak kami Pak, sudah 3 kali opname, masuk rumah sakit. Dan pertumbuhannya juga terhambat," bebernya.
"Sampai saat ini, sudah 1 tahun lebih anak kami belum bisa jalan," terang Sukirman.
Berkaca dari hal itu, sebagian publik juga menyoroti pihak yayasan yang diduga melakukan praktik keji itu secara sistematis dan turun-temurun.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Adrian mengungkapkan adanya dugaan praktik kekerasan yang diwariskan oleh pihak Ketua Yayasan hingga Kepala Sekolah di daycare tersebut.
Adrian menyebut, terduga pelaku dalam kasus ini juga sempat memerintahkan tangan dan kaki para korban anak tersebut diikat.
Terduga pelaku yang dimaksud, yakni DK selaku Ketua Yayasan dan AP sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di daycare Little Aresha.
"Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu," terang Adrian.
"Jadi dia mengetahui dan menyuruh pengasuh melakukan (kekerasan)," tambahnya.
Adrian menambahkan, cara tersebut telah berlangsung lama dan "diwariskan" yang diduga dilakukan oleh para oknum pengasuh di daycare tersebut.
"Selain itu juga memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun," sebut Adrian.
"Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior merekalah atau yang sudah keluar," tambahnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah berinisial AP.
Adapun, 11 pengasuh sebagai tersangka, yakni FN, NF, LIS, EN, SKN, DA, AB, GA, SRB, DO, dan DN.***