nasional

SURAT TERBUKA KEPADA YANG MULIA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 260/PUU-XXIII/2025

Kamis, 23 April 2026 | 09:55 WIB

Dengan satu putusan, Mahkamah menghilangkan:

 

  • hakim sebagai pemutus sengketa, 
  • pengadilan sebagai jalan keluar, 
  • dan kepastian hukum sebagai tujuan. 

 

Akibatnya:

perbedaan pendapat tidak pernah berubah menjadi putusan.

Yang Mulia, jika Petitum angka 4 dikabulkan (Pasal 127 dihapus).

Mahkamah menghapus satu-satunya jalur yang membawa sengketa ke hadapan hakim.

Artinya:

 

  • Oditur tidak memiliki jalan ke pengadilan, 
  • sengketa berhenti di tingkat komando, 
  • dan hukum berhenti di luar ruang sidang. 

 

Yang Mulia, ini bukan lagi soal peradilan militer

Ini soal yang jauh lebih serius:

apakah negara masih mampu mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajuritnya sendiri ???

Yang Mulia, konsekuensi akhirnya tidak dapat disamarkan.

Tidak perlu semua petitum dikabulkan.

Halaman:

Tags

Terkini